Jakarta – Sejumlah fakta terungkap di balik aksi sadis Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17). Salah satunya soal mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN yang dipakai Dandy saat menganiaya David.

Seperti diketahui, nopol B-120-DEN yang terpasang di Jeep Rubicon Mario Dandy bukan pelat aslinya alias bodong. Jeep Rubicon tersebut aslinya adalah B-2571-PBP.

Nopol B-120-DEN ini diketahui bodong setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan dengan pencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan.
Pelat bodong B-120-DEN pada Rubicon yang dikendarai Dandy ini membuat publik bertanya-tanya. Apa motif Dandy memasang nopol bodong di kendaraannya?

Pakai Nopol Bodong demi Hindari E-TLE

Rupa-rupanya, Dandy memasang nopol bodong pada kendaraannya itu demi menghindari tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).

“Untuk menghindari e-tilang katanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/2).

Pelat Bodong Diusut
Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan mendalami motif anak pejabat pajak menggunakan pelat bodong. Dia menuturkan pelat asli mobil itu tersimpan di dalam Rubicon tersebut.

“Nanti kami dalami,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade Ary mengatakan pihaknya juga akan mendalami isu Rubicon tersebut belum membayar pajak. Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Iya nanti kami akan mendalami dan berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait,” ujarnya.

By admin

Leave a Reply