Sidoarjo – Masriah, emak-emak di Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik kembali berulah. Menurut psikolog, ada yang bisa dilakukan agar Masriah jera.

Praktisi psikolog klinis dan forensik Surabaya Riza Wahyuni SPsi MSi mengatakan efek jera yang bisa bikin Masriah benar-benar kapok yakni hukuman pidana yang sesungguhnya.

“Jeratan hukum ditegakkan, dikasih hukum sesungguhnya, dimasukkan ke Medaeng, biar dapat efek jera,” ujar Riza saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (10/10/2023).
Masriah Blokir Rumah Wiwik Pakai Besi Beton Usai Batu Penghalang Dibongkar

Emak emak penyiram tinja dan sampah ke rumah tetangganya yang kembali berulah itu menurut Riza sudah meremehkan hukum. Padahal dia sudah pernah dipenjara 1 bulan.

Karena itulah menurutnya Masriah perlu mengalami bagaimana rasanya mendekam di jeruji besi Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng sehingga tidak lagi mengulang perbuatannya.

“Karena kalau kemarin cuma 1 bulan belum bikin jera, kalau di Medaeng bisa dapat efek jera. Karena bagi saya itu sudah meremehkan hukum, menyepelekan,” katanya.

Riza menyebutkan bahwa ada kemungkinan Masriah mengalami borderline personality. Tapi menurut Riza, keadaan itu tidak membuatnya bebas dari hukuman pidana.

“Dia bukan dalam kapasitas bermasalah dalam konteks gangguan jiwa, tapi bisa saja dia memang memiliki borderline personality. Tapi dia memahami aturan. Kalaupun ada borderline personality, bukan berarti dia bisa melanggar aturan,” jelasnya.

Dilansir dari situs Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Borderline Personality Disorder (BPD) adalah jenis gangguan mental yang membuat penderitanya sulit mengontrol emosi.

Kondisi itu bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari pengidapnya akibat suasana hati atau mood yang tidak stabil, cemas berlebihan, serta kesulitan menjalani hubungan sosial.

Menurut Riza, penderita BPD tidak termasuk pada gangguan mental yang bisa membuat seorang pelaku kejahatan terhindar dari pidana. Menurutnya, satu-satunya pelaku kejahatan yang bisa terhindar dari pidana hanya orang dengan gangguan jiwa berat atau ODGJ. (sc:detik)

By admin

Leave a Reply