Kediri – Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka terkait kasus kasus penganiayaan yang menewaskan Balqis Maulana (14), santri sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Empat orang tersebut merupakan kakak kelas korban.

“Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan, dilansir detikJatim, Senin (26/2/2024).

Empat tersangka itu adalah MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) asal Surabaya. Bramastyo menjelaskan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu, 24 Februari, hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut,” jelas Bramastyo.

Sebelumnya, Balqis Maulana asal Banyuwangi meninggal diduga setelah dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2) siang.

By admin

Leave a Reply