Sebentar lagi, umat Islam akan beramai-ramai menyambut hari besar yaitu Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 H. Sebelum itu, dianjurkan untuk mengumandangkan takbir pada malam yang disebut malam takbiran.

Malam ini bertujuan untuk mengungkapkan kebesaran dan keagungan Allah SWT. Untuk itu, ada baiknya kita mengisinya dengan berzikir dan memohon ampun kepada-Nya. Bahkan di beberapa wilayah di Indonesia, diadakan tradisi pawai untuk mengumandangkan takbir secara besar-besaran.

Lalu timbul persoalan, apakah boleh berhubungan suami-istri pada malam takbiran? Bagaimana hukumnya? Agar tidak keliru, detikSumut telah merangkum jawaban tersebut untuk kamu. Langsung saja simak penjelasan di bawah.

Dikutip dari NU Online, berdasarkan penjelasan Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, berhubungan suami istri pada malam takbiran atau malam lainnya adalah halal mubah. Terkecuali dalam beberapa kondisi, hal tersebut menjadi haram, seperti istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang ihram haji dan umrah.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Tidak ada dalil yang mengharamkan berhubungan intim pada saat malam hari raya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Larangan Berhubungan Suami-Istri pada Malam Takbiran
Dikutip dari laman yang sama, berdasarkan perspektif tasawuf masih banyak riwayat yang melarang hubungan suami-istri pada malam hari raya. Namun larangan ini hanya sampai pada tahap makruh, bukan haram.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ berikut:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Perkara ini dimakruhkan sebab sebaiknya malam-malam tersebut diisi dengan beribadah, beramal, serta berserah diri kepada Allah SWT. Pada malam takbiran, kita diperintahkan untuk berdoa serta mengumandangkan takbir sebanyak-banyaknya sebagai ungkapan keagungan dan kebesaran Allah SWT.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami-istri pada malam takbiran Idul Fitri. (sc:detik.com)

By admin

Leave a Reply